Pengertian Korupsi 2011

sedikit banyak tetap korupsi

korupsi

Pengertian korupsi untuk tahun 2011 masih tetap sama dan tidak akan berubah sampai kapan pun, dan korupsi pun masih tetap terjadi (semoga tidak) sampai kapan pun sampai ada tindakan tegas penegak hukum dan hukuman yang seberat-beratnya. Kalau hukum sudah ditegakkan tapi kalau hukuman ringan, korupsi akan tetap terjadi karena (mungkin) dihitung secara ekonomi masih untung korupsi dari pada hukuman yang diterima pelaku jika tertangkap.

Korupsi kalau dalam bahasa Latin adalah corruptio, berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.  Secara harfiah, korupsiadalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

sumber : wikipedia

gambar : lembagahukum

About sanji0ne

bukan apa-apa, hanya manusia biasa, yang ingin berbagi dengan sesama

Posted on 15 Januari 2011, in berita and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. Gambarnya mantap gan,. ijin copy ya,. ,Hukum | Status Hukum

    Suka

Tinggalkan komentar